Kata Bijak



Takut akan kegagalan seharusnya tidak menjadi alasan untuk tidak mencoba sesuatu. Kepemimpinan adalah Anda sendiri dan apa yang Anda lakukan, Frederick Smith, Pendiri Federal Express

Kejujuran adalah batu penjuru dari segala kesuksesan, Pengakuan adalah motivasi terkuat. Bahkan kritik dapat membangun rasa percaya diri saat "disisipkan" diantara pujian. May Kay Ash, Pendiri Kosmetik Mary Kay

Jika Anda dapat memimpikannya, Anda dapat melakukannnya. Ingatlah, semua ini diawali dengan seekor tikus, Tanpa inspirasi.... kita akan binasa. Walt Disney, Pendiri Walt Disney Corporation

Sumber kekuatan baru bukanlah uang yang berada dalam genggaman tangan beberapa orang, namun informasi di tangan orang banyak.John Naisbitt,Pemimpin Umum Naisbitt Group

Jenius adalah 1 % inspirasi dan 99 % keringat. Tidak ada yang dapat menggantikan kerja keras. Keberuntungan adalah sesuatu yang terjadi ketika kesempatan bertemu dengan kesiapan. Thomas A. Edison, Penemu dan Pendiri Edison Electric Light Company

Ketika satu pintu tertutup, pintu lain terbuka namun terkadang kita melihat dan menyesali pintu tertutup tersebut terlalu lama hingga kita tidak melihat pintu lain yang telah terbuka. Alexander Graham Bell, Penemu dan Mantan Presiden National Geographic Society

Jangan biarkan jati diri menyatu dengan pekerjaan Anda.Jika pekerjaan Anda lenyap, jati diri Anda tidak akan pernah hilang. Gordon Van Sauter, Mantan Presiden CBS News

Hari ini Anda adalah orang yang sama dengan Anda di lima tahun mendatang, kecuali dua hal : orang-orang di sekeliling Anda dan buku-buku yang Anda baca. Charles "Tremendeous" Jones, Presiden Life Management Services, Inc.

Kebahagiaan biasanya merupakan hasil dari sebuah pengorbanan. Sebelum tidur, bertanyalah, kebaikan apa yang sudah kulakukan hari ini ?
http://www.gsn-soeki.com/wouw/

Jumat, 20 Maret 2009

Macam Macam Riba

Macam-macam Riba antara Lain :
1. Riba Fadl
2. Riba Nasi-ah
2. Riba Jahiliyah



Riba Fadl (1)
Riba *fadl* disebut juga riba *buyu* yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi criteria kualitasnya, sama kualitasnya, dan sama penyerahannya. Pertukaran semisal ini mengandung gharar yaitu ketidakjelasan bagi kedua pihak akan
nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan tindakan dzalim bagi masing-masing pihak.
Ketika kaum Yahudi kalah dalam perang Khaibar, maka harta mereka diambil sebagai rampasan perang (*ghanimah*), termasuk di antaranya adalah perhiasan yang terbuat dari emas dan perak. Tentu saja perhiasan itu bukan gaya hidup kaum muslimin. Oleh karena itu, Yahudi berusaha membeli perhiasannya yang terbuat dari emas dan perak tersebut yang akan dibayar dengan uang yang terbuat dari emas (dinar) dan uang yang terbuat dari perak (dirham). Jadi yang terjadi bukan jual beli, tetapi pertukaran barang yang sejenis. Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak.
Perhiasan perak dengan berat setara dengan 40 dirham (satu *uqiya*h) dijual kaum Muslimin kepada kaum Yahudi dua atau tiga dirham, padahal nilai perhiasan perak seberat satu *uqiy*ah jauh lebih tinggi dari sekedar 2-3 dirham. Jadi muncul ketidakjelasan (gharar) akan nnilai perhiasan perak dan nilai uang perak (dirham).
" Dari Abu Said al-Khudri ra, Rasulullah SAW bersabda : Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran, timbangan
dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, perak dengan perak harus sama takaran dan timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, gandum dengan gandum harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelabihannya adalah riba, korma dengan korma harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, garam dengan garam harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai) kelebihannya adalah riba."(Riwayat Muslim)
Di luar keenam jenis barang ini dibolehkan asalkan dilakukan penyerahannya pada saat yang sama. Rasulullah SAW bersabda:
"Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu *sha* dengan dua *sha* karena aku khawatir
akan terjadi riba (al rama). Seorang bertanya; wahai Rasul: bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW: "Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung)." (HR.Ahmad dan Thabrani)
Dalam perbankan konvensional, riba fadl dapat ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan dengan cara tunai atau spot.

Riba Nasi-ah (2)
Riba nasi-ah juga disebut juga riba *duyun*, yaitu riba yang timbul akibat hutang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul
bersama resiko (*al ghunmu bil ghurmi*) dan hasil usaha muncul bersama biaya (*al kharaj bi dhaman*). Riba nasi-ah ditemui pada bunga kredit, bunga deposito, bunga tabungan dan bunga giro.
Nasi-ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan barang ribawi lainnya.
Riba nasi-ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara barang yang diserahkan hari ini dengan barang yang diserahkan kemudian. Jadi untung (* al ghunmu*) muncul tanpa adanya resiko (*al ghurmi*), hasil usaha (*al kharaj*) muncul tanpa adanya biaya (*dhaman*); al *ghunm*u dan *al kharaj* muncul hanya dengan berjalannya waktu.
Padahal bisnis selalu ada kemungkinan untung dan rugi. Memastikan sesuatu di luar kewenangan manusia adalah bentuk kedzaliman
(*QS.Al Hasyr: 18* dan *QS Luqman: 34*).Pertukaran kewajiban menanggung beban ini dapat menimbulkan tindakan dzalim tidak
hanya kedua pihak yang melakukan transaksi tetapi juga pihak di luar mereka. Dalam perbankan konvensional, riba nasi-ah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit, bunga deposito, bunga tabungan, dan giro.

Riba Jahiliyah (3)
Riba Jahiliyah adalah hutang yang dibayar melebihi produk pinjaman, karena peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada
waktu yang telah ditetapkan. Riba Jahiliyah ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit. Riba Jahiliyah dilarang karena pelanggaran kaidah "Kullu Qardin Jarra Manfa ah Fahuwa Riba" (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba).
Dari segi penundaan waktu penyerahannya, riba jahiliyah tergolong Riba Nasi-ah, dari segi kesamaan objek yang dipertukarkan, tergolong
Riba Fadl. Tafsir Qurthuby menjelaskan: "Pada jaman jahiliyah para kreditur, apabila hutang sudah jatuh tempo, akan berkata kepada debitur: "Lunaskan hutang anda sekarang, atau anda tunda pembayaran itu dengan tambahan". Maka pihak debitur harus menambah jumlah kewajiban pembayaran hutangnya dan kreditur menunggu waktu pembayaran kewajiban tersebut sesuai ketentuan baru.
(Tafsir Qurthubi, 2/1157).
Dalam perbankan konvensional, riba jahiliyah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.
Sumber : ekonomisyariah.org





Tidak ada komentar:

Posting Komentar